EKBIS.CO, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menegaskan Pertamina memiliki hak untuk memilih blok migas di Tanah Air.
"Pertamina punya hak meminta dan memilih blok apa saja yang akan ditenderkan dan tidak perlu tender," tegasnya seusai Rapat Internal Kementerian BUMN di Danareksa, Selasa (9/10).
Ia mengatakan ini jelas dalam peraturan pemerintah. Karenanya ia mengakui pihaknya akan memanfaatkan aturan ini agar bisa optimal untuk BUMN migas itu.
Namun sayangnya, aturan hanya berlaku untuk blok migas baru. Dahlan berujar ini tak langsung bisa diterapkan untuk blok-blok migas kontraktor kontrak karya migas (KKKS) asing yang sebentar lagi akan habis masa kontraknya.
"Tapi saya bisa paham," kata Dahlan. Masalahnya hal itu akan terkait investasi asing di Indonesia.
Misal untuk Blok Mahakam misalnya. Mantan Dirut PLN ini menilai blok di Kalimantan itu tak bisa semena-menma diputus ke Pertamina karena menyangkut investasi triliunan rupiah.
"Makanya kita sedang cari jalan terbaik," ujarnya. Dengan negosiasai pihaknya mengharapkan Pertamina bisa masuk bersama Total kerjakan bisnis ini.
Setidaknya akan ada 17 blok migas yang akan habis dari 2013 hingga 2021 nanti.