EKBIS.CO, PONTIANAK -- Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menyatakan, sebaiknya urusan minyak dan gas tidak perlu dilepas pada pihak asing, seperti peluang pengelolaan stasiun pengisian bahan bakar umum oleh asing.
"Undang-undang No. 22/2001 tentang Migas, membuka peluang SPBU asing beroperasi di Indonesia," kata Sofyano Zakaria dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA di Pontianak, Ahad (14/10).
Untuk menghapus peluang tersebut jawabannya hanya satu "revisi" atau batalkan UU No. 22/2001. "UU Migas yang baru hendaknya, murni berpihak kepada kepentingan dan kedaulatan energi nasional, serta terlepas dari kendali pihak asing," ujarnya.
Sofyano menjelaskan, bangsa ini tidak perlu 'alergi' dengan sikap anak bangsa yang? mendukung kedaulatan energi di negeri harus berada penuh di tangan bangsa ini.
Menurut dia, pada prinsipnya bangsa ini sudah membuktikan tidak? alergi terhadap 'asing' contohnya seperti keberadaan industri otomotif. Namun ketika hal tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak seperti Migas sebaiknya tetap dikelola oleh negara atau anak bangsa.
"Sektor hilir Migas di negeri ini tidak boleh dipercayakan kepada pihak asing, hal itu hendaknya disadari oleh elit pemerintahan maupun elit politik, dan sudah menjadi harga mati untuk tetap berada penuh dalam genggaman kedaulatan anak bangsa," ungkapnya.
Mempercayakan dan memberi kesempatan sekecil apapun kepada pihak asing untuk mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) atau gas bersubsidi, dapat dimaknai sebagai sikap yang mengkhianati kemerdekaan bangsa ini.
"Adanya pernyataan yang akan memberi kesempatan kepada SPBU asing untuk turut mendistribusikan BBM bersubsidi, harus segera diklarifikasi pemerintah dan sebaiknya tidak menunggu hingga terjadinya reaksi dari rakyat," kata Sofyano.