EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat penerimaan negara subsektor minyak dan gas bumi (migas) mencapai Rp 81,90 triliun hingga September 2021.
Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Alimuddin Baso menjelaskan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam migas telah mencapai Rp 62,03 triliun atau setara 82,72 persen dari target triwulan III akibat membaiknya harga minyak dunia.
Sementara PNBP fungsional telah mencapai Rp106,91 triliun dan PPh migas sebesar Rp 19,86 triliun, ujarnya dalam konferensi pers secara virtual yang dipantau di Jakarta, Senin (25/10). "Kenaikan harga minyak dunia turut mendongkrak indeks rata-rata minyak mentah Indonesia atau ICP, sehingga mendorong pertumbuhan setoran negara dari sumber daya alam migas hingga 16,4 persen secara year on year," katanya.
Alimuddin menjelaskan kegiatan lifting atau salur migas yang merupakan komponen dari besaran penerimaan negara hingga triwulan III ini telah mencapai 661 MBOPD untuk minyak dan 1.003 MBOEPD untuk gas bumi dengan ICP rata-rata 65,75 dolar AS per barel. Pemerintah terus melakukan berbagai upaya peningkatan dan pencapaian lifting migas, di antaranya optimaliasi produksi lapangan eksisting, percepatan transformasi resources menjadi produksi dengan mempercepat pengoperasian lapangan baru, dan pengembangan lapangan-lapangan yang tertunda.
Selanjutnya, pemerintah juga mengoptimalkan pemberian insentif dan monitisasi undeveloped discovery, penerapan teknologi enhanced oil recovery (EOR) pada lapangan-lapangan yang berpotensi menghasilkan migas. Kemudian, peningkatan cadangan dan produksi migas nasional melalui kegiatan eksplorasi termasuk pelaksanaan komitmen kerja pasti untuk menemukan prospek dan cadangan baru.
"Di samping itu juga dilakukan upaya percepatan proses perizinan dan peningkatan koordinasi dengan instansi terkait untuk percepatan penyelesaian operasional di lapangan," kata Alimuddin.