Senin 15 Oct 2012 20:52 WIB

Menkeu: Kawasan Jembatan Selat Sunda tak Jelas

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Jembatan Selat Sunda akan menjadi jembatan terpanjang dunia dengan panjang mencapai 29 kilometer.
Foto: thepresidentpost.com
Jembatan Selat Sunda akan menjadi jembatan terpanjang dunia dengan panjang mencapai 29 kilometer.

EKBIS.CO,   JAKARTA--Penyatuan proyek antara jembatan dan kawasan dalam Kawasan Strategis dan Industri Selat Sunda dinilai tidak jelas. Peraturan Presiden no.86 tahun 2011 belum menjelaskan definisi kawasan yang tercakup dalam proyek tersebut.

"Ada Perpres 86, di situ ada proyeknya belum terdefinisi. Artinya kita tahu itu bukan bagian jembatan tapi kawasan. Tetapi jembatan itu seperti apa, teknis dan kawasannya apa saja, itu belum terdefinisikan," jelasnya saat rapat dengan Badan Anggaran DPR, Jakarta, Senin (15/10).

Hingga kini Agus mengaku belum melakukan pembicaraan lagi dengan tim tujuh. Alasan untuk meminta kejelasan proyek Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (KISS) termasuk pembangunan JSS karena proyek tersebut belum jelas maka risikonya tidak dapat terukur. Ketidakjelasan itu bakal membuat investor mempertanyakan payung hukum JSS.

"Bagi Kemenkeu kalau definisi projek belum jelas, masih bisa berkembang dan berubah artinya risikonya belum terukur. Kita tidak ingin negara masuk ke proyek yang risikonya tidak terukur," katanya. Belum adanya kejelasan tersebut sehubungan dengan tidak jelasnya proyek JSS dan pengembangan kawasannya terkait kategori berdasar permintaan (solicited, dalam konteks proyek ini negara-red) atau non-permintaan (unsolicited).

Bila proyek ini masuk dalam kategori unsolicited, maka rencana proyek datang dari pihak swasta dan tidak mendapat jaminan dana dari pemerintah.  "Kalau unsolicited tidak boleh ada pasal penjaminan dan tidak boleh ada pasal pemerintah memberikan dukungan dana. Ini prinsip struktur perpres itu," katanya.

Sementara bila masuk dalam kategori solicited maka rencana proyek ini murni berasal dari pemerintah. "Kebetulan JSS itu ada (dalam proyek pemerintah) sejak zaman Bung Karno. Jadi kita musti hati-hati meyakinkan satu peraturan tidak bertabrakan dengan aturan lainnya," ujarnya.

Dengan demikian ia berharap adanya kejelasan desain proyek tersebut. "Pertama definisi proyek harus jelas, kedua unsolicited dan solicited-nya dengan rencana keekonomian yang lengkap apa untung ruginya," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement