EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah menolak ikut campur dalam kisruh saham emiten pertambangan Indonesia yang berbasis di London, Bumi Plc, beserta perusahaan afiliasinya di Indonesia. Menteri Keuangan Agus Martowardojo termasuk salah satunya yang tak ingin terbawa-bawa perihal tersebut.
"Saya tak akan ikut campur kisruh Bumi Plc. Saya belum ada opini untuk itu," kata Agus dijumpai Republika di Gedung DPR Jakarta, Kamis (18/10) malam. Pemerintah beralasan, sejauh ini, belum menemukan dampak transaksi material perusahaan yang merugikan investor.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Ngalim Sawega, juga menolak mencampuri terlalu dalam.
"Saya tak perduli mereka (direksi Bumi Plc dan perusahaan afiliasinya) mau berkelahi atau bermasalah terus. Saya biarkan saja sepanjang kami tahu bahwa yang mereka lakukan tak berdampak material terhadap investor," kata Ngalim kepada Republika dijumpai dalam waktu bersamaan.
Bapepam LK, kata Ngalim, hanya berpegang teguh pada ujung permasalahan, dimana jika ada dampak transaksi material maka perusahaan harus melakukan pemaparan publik lengkap (disclosure). "Kami hanya menunggu disclosure yang dilakukan emiten," ujarnya.
Syarat disclosure diterima apabila investor yang hadir dalam pemaparan sudah cukup puas. Dalam hal ini, Ngalim mengatakan posisi otoritas bursa dan Bapepam LK harus seimbang. Di antaranya untuk melindungi industri, juga melindungi investor.
Sejauh ini, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) baru melakukan satu kali disclosure sejak sahamnya anjlok 79,28 persen, menurut analisis MNC Securities, dalam 52 pekan terakhir, yaitu pada 2 Oktober 2012.
Pada penutupan perdagangan Kamis (18/10), saham tiga perusahaan yang berkaitan erat dengan Bumi Plc seluruhnya stagnan. Di antaranya saham Bumi Resources ditutup Rp 680 per saham, PT Borneo Lumbung Energy dan Metal Tbk (BORN) ditutup Rp 580 per saham, dan PT Bakrie and Brothers Tbk (BNBR) ditutup Rp 50 per saham. Sedangkan saham Bumi Plc di bursa London sempat anjlok 3,15 persen menjadi 246 sen poundsterling per saham.