EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 592/Seskab/XI/2012 tentang pembatasan pinjaman luar negeri yang membebani APBN/APBD pada 1 November 2012.
Dengan terbitnya SE ini, menteri dan anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, pimpinan Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian (LPNK) serta seluruh kepala daerah diimbau untuk membatasi program atau proyek dengan pinjaman luar negeri.
"Termasuk hibah yang mengikat dengan commitment fee serta dana pendampingan rupiah murni yang kelak dapat membebani APBN/APBD," kata Sekretaris Kabinet, Dipo Alam dalam jumpa pers di kantor Seskab, Jakarta, Kamis (1/11).
Dipo menambahkan Sidang Kabinet sejak Juli 2010 sampai dengan September 2012, telah memberikan sembilan kali arahan agar pemerintah membatasi sumber pendanaan pembangunan dari pinjaman luar negeri. Dengan demikian, para menteri dan pimpinan LPNK harus mengkaji ulang pengajuan jumlah pinjaman yang diusulkan ditampung dalam blue book yang diproses Bappenas.
Langkah ini diambil dengan dasar terus membaiknya perekonomian nasional dan meningkatnya peran kemampuan pendanaan oleh pihak BUMN dan swasta di dalam dan luar negeri dalam berinvestasi. Pendapat mengenai pembangunan dengan 'rezim utang luar negeri' diminta untuk dihindari.