EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 592 tentang pembatasan pinjaman luar negeri yang membebani APBN/APBD. Akan tetapi SE ini tidak dapat berlaku untuk APBN 2013 karena sudah ditetapkan.
"Menteri tidak bisa mencegah datau menghambat apa yang sudah diputuskan APBN, kan ini undang undang. Kecuali diusulkan untuk APBN selanjutnya," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis yang dihubungi Republika, Kamis (1/11).
Harry menambahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013 sudah tidak dapat diganggu lagi dengan adanya SE itu. Pasalnya APBN 2013 sudah disahkan dan SE tidak dapat membatalkan atau merubah APBN.
Mengenai pembatasan pinjaman luar negeri itu sendiri ia menanggapinya biasa saja. Pasalnya utang luar negeri Indonesia memang sudah tinggi. Pada APBN 2013, paparnya, jumlah utang luar negeri Indonesia sebesar Rp 1.975 triliun. "Sedangkan APBN 2013 kita Rp 1.683 triliun. Berarti utang kita kan sudah melebihi," jelasnya.