EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia tidak melarang bank memasang bunga deposito yang lebih tinggi dari bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Padahal, bunga deposito yang lebih tinggi dari bunga penjaminan berpotensi membuat nasabah kehilangan dana.
Kepala Grup Humas BI, Difi A.Johansyah mengaku tidak ada aturan khusus yang melarang bank untuk memasang bunga deposito tinggi. Bank sentral hanya mengimbau agar bank tidak jor-joran dalam memberikan bunga deposito.
"Nasabah juga kami minta berhati-hati. Jangan hanya kejar bunga tinggi karena (dananya) tidak ditanggung LPS," ujarnya dihubungi Republika, Rabu (21/11).
Bunga deposito yang tinggi dinilai akan merugikan bank. Difi mengatakan kerugian tersebut akan ditanggung bank karena suku bunga kredit cenderung menurun. Karena itu, jika memasang bunga deposito yang tinggi, keuntungan bank semakin kecil. "BOPO akan naik. Bank menengah kecil akan rugi," ujarnya.
Bank yang memasang bunga deposito tinggi, dinilai Difi, karena menghadapi tekanan ketidakpastian ekonomi. Perbaikan ekonomi global yang lambat serta tidak menentunya likuiditas di pasar memaksa bank mematok bunga deposito tinggi. Namun, hal itu dinilai hanya terjadi untuk bank menengah-kecil.
Menurut Difi, bank besar didukung likuiditas dari dana murah (tabungan dan giro) banyak karena memiliki layanan nasabah yang lebih lengkap. Sementara, bank menengah-kecil hanya mengandalkan deposito untuk likuiditas. "Bank menengah-kecil mengantisipasi risiko likuiditas ke depan," ungkapnya.
Dengan kondisi itu, BI tidak akan mengatur dengan ketat bunga deposito. Menurut Difi, bank sentral sudah memperkirakan kebutuhan likuiditas. Perkiraan itu untuk mengantisipasi kekurangan likuiditas di pasar yang membuat bank harus menaikkan bunga dana.
Sebelumnya, bank terutama dari menengah-kecil menaikkan suku bunga deposito jelang akhir tahun. Sejumlah bank berlomba menaikkan suku bunga deposito untuk mencapai target pengumpulan Dana Pihak Ketiga (DPK).Kenaikan bunga deposito tersebut umumnya terjadi di bank menengah-kecil.