EKBIS.CO, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan baru untuk memperluas akses layanan perbankan dengan cara nonkonvensional menggunakan pihak ketiga, seperti agen dan teknologi informasi.
Cara yang dikenal dengan istilah branchless banking ini nantinya akan mengelompokkan bank ke dalam zonasi pembangunan cabang.
Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk, Zulkifli Zaini menilai pengaturan kantor cabang oleh BI ini merupakan satu hal wajar.
"Aturan branchless banking ini kami sambut baik. Bank-bank nantinya tak hanya terpusat di kota besar saja," katanya, Ahad (25/11). Zulkifli mencontohkan di Malaysia, bank yang sudah mempunyai dua cabang di kota besar, wajib membuka cabang mikro di kota kecil.
Aturan ini akan meratakan pembangunan di Indonesia, sebab bank merupakan roda penggerak pembangunan nasional.
Direktur Utama PT Bank Internasional Indonesia (BII) Maybank, Dato Khairussaleh Ramli, mengatakan pelaksana branchless banking bisa berupa agen, atau teknologi informasi seperti SMS banking.
Praktiknya, seorang agen bisa langsung menyalurkan kredit kepada nasabah, khususnya di wilayah terpencil. "Nantinya, kemampuan suatu bank akan dikaitkan dengan modalnya," ujar Khairussaleh.
Ahli ekonomi, Umar Juoro, juga menyambut positif aturan branchless banking. Ke depannya, bank dan lembaga keuangan akan memperluas jangkauan kepada masyarakat luas tanpa menggunakan fisik kantor cabang.
Ke depannya, BI akan mengelompokkan bank ke dalam empat kelompok berdasarkan modal inti. Kelompok I yang modal intinya berkisar Rp 100 miliar hingga di bawah satu triliun rupiah. Kelompok II modal intinya mulai dari satu triliun rupiah hingga di bawah lima triliun rupiah.
Kelompok III memiliki modal inti mulai dari lima triliun rupiah hingga di bawah Rp 30 triliun. Kelompok IV adalah bank yang modal intinya mulai dari Rp 30 triliun ke atas.
Semakin tinggi modal inti suatu bank, maka semakin luas pula cakupan produk dan aktivitas yang dapat dilakukannya. Termasuk, kemampuan bank tersebut memperbanyak cabang melalui skema branchless banking.