Rabu 28 Nov 2012 10:42 WIB

Simpanan Dana Orang Kaya Baru Berisiko, Kok Bisa?

Red: Heri Ruslan
Bank Indonesia
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Bank Indonesia

EKBIS.CO, SURABAYA -- Pengamat perbankan, Eko B Supriyanto menilai simpanan dana sejumlah orang kaya baru di Indonesia sangat berisiko disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab, karena tidak dijamin pemerintah.

"Padahal, 42,34 persen simpanan dana orang kaya baru di Indonesia mendominasi total simpanan dana nasabah," ujarnya di Surabaya, Rabu.

Menurut dia, dari kontribusi tersebut besaran dana simpanan orang kaya baru secara nasional bisa melebihi Rp5 miliar per rekening. Angka itu bisa dimiliki oleh individu maupun perusahaan.

"Kemudian, 16,11 persen adalah orang kaya baru dengan simpanan dana per rekening mencapai di bawah Rp100 juta," katanya.

Di posisi berikutnya, mereka yang memiliki simpanan dana Rp2 miliar sampai Rp5 miliar menyumbang 9,91 persen terhadap total dana nasabah di Indonesia.

"Kemudian, 8,13 persen merupakan orang kaya baru dengan simpanan dana antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per rekening dan 5,84 persen pemilik rekening Rp200 juta hingga Rp500 juta," katanya.

Sementara itu, dari sisi pemerintah yang diwakili oleh Lembaga Penjamin Simpanan/LPS bisa dipastikan tidak menjamin simpanan dana mereka. Apalagi, sampai sekarang salah satu tugas LPS adalah menjamin simpanan dana masyarakat dengan besaran investasinya maksimal Rp2 miliar per rekening.

"Oleh karena itu, kondisi tersebut sangat rawan terhadap investasi 'bodong'," tukasnya.

Di sisi lain, kata dia, kini keberadaan orang kaya baru di Indonesia semakin meningkat. Hal itu terlihat dari simpanan dana nasabah mencapai Rp2.492.507,44 miliar dengan jumlah rekening 100.162.979 rekening per Agustus 2011.

"Dana tersebut meningkat menjadi Rp3.037.802,64 miliar dengan 114.420.603 rekening per Agustus 2012," katanya.

Dari kondisi itu, lanjut dia, jumlah orang kaya baru di Indonesia diprediksi mengalami pertumbuhan 38 persen pada tahun 2015. Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat waspada terhadap produk investasi yang ditawarkan kepada mereka.

"Jangan mudah tergiur investasi dengan suku bunga tinggi, selalu periksa izin usaha lembaga yang menawarkan produk investasi, baca secara teliti dokumen perjanjian investasi, dan cek investasi yang ditawarkan berupa apa," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement