Kamis 06 Dec 2012 12:53 WIB

Menkeu Harap DPR Prioritaskan RUU JPSK

Red: Fitria Andayani
Menkeu Agus Martowardojo
Menkeu Agus Martowardojo

EKBIS.CO,  NUSA DUA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) diharapkan menjadi prioritas pembahasan undang-undang di  DPR. Ini penting, agar negara segera memiliki payung hukum dalam mengatasi ancaman krisis ekonomi.

"Jangan menunggu sampai terjadi krisis, baru undang-undang JPSK diterbitkan, itu akan terlambat sekali," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Kamis (6/12). Kalangan DPR sebelumnya menolak RUU JPSK karena memberikan kekebalan hukum bagi pejabat pemerintah. Selain itu, RUU ini belum memiliki skema penyelamatan suatu perusahaan yang menjadi sumber krisis secara jelas. 

Menurut Agus, jika akhirnya RUU ini tidak kunjung dibahas bersama DPR, maka pemerintah akan menyiapkan Perpu baru untuk mengatur skema penanganan krisis ekonomi. Mengingat skema ini tidak diatur dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). 

FKSSK, kata Agus, bertugas untuk melakukan pencegahan krisis dengan pembagian tugas yang jelas untuk pemantauan sektor keuangan di empat lembaga, Yaitu Kemenkeu, Bank Indonesia, OJK dan LPS melalui sistem deteksi dini di keempat lembaga tersebut. "Di keempat institusi ini sudah ada sistem deteksi dini untuk mencegah krisis yang dikoordinasikan dalam FKSSK yang akan direspon lebih jauh jika ada keperluan untuk mengatasi krisis," kata Menkeu.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution di tempat yang sama mengatakan, telah menyiapkan skema untuk mencegah kerja yang tumpang tindih dalam FKSSK. "Sudah ada skema konsolidasi kerja mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam pencegahan krisis," katanya. Meskipun demikian, JPSK tetap diperlukan karena akan mempermudah dan memperjelas koordinasi. "Kalau sudah ada payung hukumnya, maka semua akan jelas siapa yang bertanggungjawab mengumumkan krisis," katanya

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement