Senin 10 Dec 2012 19:06 WIB

BI Tutup Izin Kantor Cabang Baru di Daerah Jenuh

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Fitria Andayani
Darmin Nasution
Foto: Antara
Darmin Nasution

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) akan menutup izin pembukaan kantor cabang baru di daerah jenuh. Daerah ini termasuk kategori daerah yang sudah terlalu banyak memiliki kantor cabang. 

Gubernur BI, Darmin Nasution menyatakan, BI akan mengatur penetapannya di dalam aturan izin berjenjang atau multiple lisence. "Alasan penutupan ini demi ekonomi nasional," katanya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR Jakarta, Senin (10/12) petang.

Izin pembukaan kantor cabang baru, kata Darmin, akan disesuaikan dengan struktur permodalan bank. BI akan mengelompokan bank ke dalam empat kelompok kegiatan usahanya sesuai struktur permodalan.

Bank dalam kategori Buku I tak bisa melakukan penyertaan. Berikutnya Bank Buku II dengan penyertaan 15 persen dari modal bank perusahaan keuangan di Indonesia. Namun bank ini tak bisa melakukan penyertaan di luar negeri. Bank Buku III bisa melakukan penyertaan hingga 25 persen di dalam dan luar negeri. Terakhir, Bank Buku IV melakukan penyertaan 35 persen.

Semakin tinggi Buku Bank, semakin tinggi modal inti yang dimilikinya. Dengan demikian, bank yang bersangkutan juga memiliki cakupan produk dan aktivitas yang semakin luas.

BI memiliki hak untuk menutup izin kepada satu bank meskipun bank tersebut memiliki kekuatan modal cukup. BI akan mengaturnya dengan menyatakan suatu daerah ditutup atau boleh dibuka kantor cabangnya atas dasar kepentingan ekonomi nasional. "Kami akan buat levelnya dan prosedurnya. Khususnya siapa pengambil keputusannya, direktur atau dewan gubernur," ujarnya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement