Kamis 13 Dec 2012 14:20 WIB

Terapkan Bunga di Atas 3 Persen, BI Cabut Izin KK Bank

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Fitria Andayani
Kartu kredit, ilustrasi
Foto: loktavia.blogspot.com
Kartu kredit, ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral menegaskan akan mencabut izin penerbitan kartu kredit bagi bank yang melanggar ketentuan. Seperti diketahui, BI menerbitkan aturan suku bunga kartu kredit maksimal 2,95 persen per bulan atau 35,4 persen per tahun. 

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Ronald Waas, suku bunga tersebut berlaku untuk transaksi belanja, serta tarik tunai. "Jika melanggar, bank yang bersangkutan akan dikenai sanksi administratif, hingga yang terberat adalah pencabutan izin," katanya dijumpai Republika di Jakarta, Kamis (13/12).

Untuk memuluskan aturan tersebut, BI akan memberlakukan sistem kontrol berkala di dunia industri perbankan yang menerbitkan kartu kredit. BI akan menerjunkan tim pengawasnya ke lapangan minimal dua kali dalam setahun.

November lalu, BI mengeluarkan Surat Edaran BI yang menetapkan besaran bunga maksimal kartu kredit yang diperbolehkan. Sebelumnya, BI juga menetapkan batas kepemilikan kartu kredit bagi nasabah. 

Khusus mereka yang berpenghasilan tiga juta rupiah hingga Rp 10 juta per bulan hanya diperkenankan memiliki kartu kredit dari dua penerbit. Pada akhirnya, pemegang kartu kredit lebih ditujukan untuk mereka yang berpenghasilan tinggi dan memiliki kemampuan tinggi. Pasalnya, jika dipukul rata maka imbasnya nasabah menjadi konsumtif. 

Perbankan yang menerbitkan kartu kredit saat ini umumnya mematok bunga di atas tiga persen. Bunga kartu kredit juga semakin tinggi apabila pemegang kartu melakukan transaksi tarik tunai. 

Dijumpai terpisah, Senior Vice President Consumers Cards Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Handayani, mengatakan perusahaan akan melakukan penyesuaian suku bunga kartu kredit sesuai aturan BI. "Kami ikut aturan," katanya.

Bank Mandiri saat ini setidaknya memiliki delapan jenis kartu kredit. Suku bunga ritelnya mencapai 3,5 persen, dan suku bunga advancenya empat persen. Untuk mengimbangi penurunan suku bunga, maka Bank Mandiri akan menggenjot jumlah transaksi. Pasalnya penerapan aturan BI akan mengakibatkan penurunan suku bunga kartu kredit mencapai 55-105 basis poin (bps) atau turun hingga satu persen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement