EKBIS.CO, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menilai, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebaiknya dibubarkan. Dikatakannya, selama ini BPH tak memiliki peran signifikan dalam pengaturan distribusi hilir migas. Bahkan belum ada dampak positif yang dirasakan dari kehadiran BPH Migas.
Ia berpendapat, lebih baik kewenangan BPH Migas diberikan ke pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Pertamina. Menurutnya ini lebih baik agar tidak ada tumpang tindih kewenangan, seperti yang selama ini terjadi.
Sebelumnya, wacana pembubaran BPH Migas mengemuka pascapembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). BPH Migas sendiri adalah lembaga yang mengatur pengawasan migas di hilir mulai dari BBM bersubsidi hingga LPG.