EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memastikan tahun depan lelang blok migas akan terus berjalan. Namun persoalan siapa yang akan menandatangani persetujuan lelang blok migas masih belum final.
Hal ini diakui Pelaksana Tugas Ditjen Migas Kementerian ESDM Edy Hermantoro, Jumat (14/12). "Nah itu kita belum tahu, kita masih lihat," katanya. Meski demikian, ia menegaskan pihak Kementerian ESDM sudah mengajukan Peraturan Presiden (Pepres) guna mengatur siapa yang berhak menandatangani lelang blok migas tersebut. "Kita tunggu saja arahan Menteri bagaimana," jelasnya.
Sebelumnya tugas ini diemban Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas) yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi November lalu. Dengan pendirian Satuan Kerja Sementara Pengatur Kegiatan Hulu Migas (SKS PMigas) yang dikepalai Menteri ESDM Jero Wacik, fungsi tanda tangan blok berada di tangan menteri.
Namun, peran ganda menteri tak pernah diatur dalam UU. Karena itu harus ada aturan terlebih dahulu agar semua lelang wilayah kerja (WK) migas bisa ditandatangani menteri.