EKBIS.CO, JAKARTA -- Desk Pemberantasan Perjudian Online meminta para penyedia layanan dompet digital (e-wallet) untuk menindak transaksi terkait judi online di platform mereka. Platform dompet digital diketahui sering digunakan dalam transaksi judi online.
"Kami juga meminta kepada teman-teman e-wallet yang memang disinyalir platform-nya dipakai, banyak dipakai untuk giat judi online. Teman-teman di Dana, GoPay, OVO, Link Aja, ini kami sudah komunikasi juga untuk kemudian terus menurunkan di e-wallet mereka masing-masing," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Berdasarkan data yang ditampilkan Meutya saat paparan, beberapa platform dompet digital yang terdeteksi sering digunakan dalam transaksi judi online antara lain Dana (25,68 persen), GoPay (24,84 persen), LinkAja (21,47 persen), OVO (21,26 persen), Sakuku (2,32 persen), dan ShopeePay (2,11 persen).
Dalam kesempatan itu, Meutya turut mengatakan bahwa pihaknya menyediakan beberapa kanal pelaporan untuk mempermudah masyarakat melaporkan aktivitas judi online. Melalui situs aduankonten.id, masyarakat dapat melaporkan konten-konten melanggar seperti judi online.
Selain itu, terdapat pula situs aduannomor.id untuk melaporkan nomor seluler yang terindikasi judi online, dan cekrekening.id untuk mengecek rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
"Kemkomdigi tidak mungkin bisa melakukan sendiri pemantauan dan ini akan sangat membantu jika teman-teman juga mengirimkan aduan," kata Meutya.
Kemkomdigi, kata dia, juga konsisten menutup akun-akun Instagram dengan pengikut besar yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian online. Meutya mengakui bahwa penutupan-penutupan yang dilakukan Kemkomdigi berpotensi terhadap tuntutan hukum.