Jumat 14 Dec 2012 17:48 WIB

Penyaluran 10 Persen APBN ke Desa Tidak Tepat

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Fitria Andayani
 Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Aliansi Desa Indonesia (ADI) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (14/12).   (Republika/ Tahta Aidilla)
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Aliansi Desa Indonesia (ADI) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (14/12). (Republika/ Tahta Aidilla)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan tak setuju dengan sejumlah tuntutan yang diajukan aparat desa dalam demonstrasi yang digelar, Jumat (14/12). Terutama tentang ide untuk menyalurkan 10 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke desa. 

"Saya rasanya tidak sependapat dengan tuntutan itu," ujar Menteri Keuangan, Agus Martowardojo. Lebih lanjut, Agus menjelaskan, desa merupakan instansi pemerintah yang letaknya paling jauh dari pemerintah pusat. Selain itu secara organisasi, desa tidak masuk ke dalam organ yang ada di dalam pemerintah. Oleh karena itu, Agus mengaku akan mendiskusikannya bersama kabinet terkait hal ini.  

Sementara itu, terkait tuntutan lainnya yaitu menjadikan para perangkat desa sebagai pegawai negeri sipil (PNS), kementerian belum mau berkomentar. "Maaf, no comment dulu," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Herry Purnomo. Jawaban yang sama juga diutarakan Menkeu. Sebagai catatan di Tanah Air terdapat tak kurang dari 7.600 desa dengan 10 orang perangkat desa di tiap desanya. Pengangkatan mereka sebagai PNS tentu akan menyerap banyak anggaran negara. 

Seperti diberitakan sebelumnya, perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Persatuan Perangkat Desa (Parade) Nusantara, Persatuan Para Lurah Seluruh Indonesia, dan Aliansi Masyarakat Desa melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI. Demonstran menuntut agar seluruh perangkat desa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).  

Selain itu, demonstran juga meminta untuk menambah masa jabatan dari enam tahun menjadi minimal delapan tahun dan maksimal 10 tahun. Tuntutan lainnya adalah diturunkannya APBN sebesar 10 persen langsung ke desa.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement