Jumat 14 Dec 2012 19:11 WIB

Kementerian Keuangan: PNBP Belum Optimal

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Djibril Muhammad
Menteri Keuangan Agus Martowardoyo
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Menteri Keuangan Agus Martowardoyo

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara optimal, akuntabel dan transparan merupakan prioritas pemerintah untuk memaksimalkan pendapatan negara selain pajak. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sejumlah kementerian/ lembaga menandatangani nota kesepahaman tentang optimalisasi PNBP pada kementerian/ lembaga. 

Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Dalam Inpres tersebut, menteri-menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu II diminta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. 

Koordinasi penguatan fungsi supervisi dan pengendalian atas pengelolaan PNBP dalam Inpres tersebut ditugaskan kepada Menkeu dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

"Nota Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dalam menjaga penerimaan negara, terutama PNBP," tutur Menteri Keuangan Agus Dermawan Wintarto Martowardojo dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jum'at (14/12). 

Agus menjelaskan, PNBP terus mengalami peningkatan sejak 11 tahun silam. Pada 2001, realisasi PNBP tercatat sebesar Rp 115 triliun. Jumlah tersebut pada 2012 meningkat hampir tiga kali lipat menjadi Rp 341 triliun.

 

Meski demikian, Agus menilai peningkatannya belum signifikan dibandingkan penerimaan pajak yang dalam 10 tahun terakhir meningkat sebesar lima kali lipat dari Rp 185 triliun menjadi Rp 1.016 triliun. "Kita upayakan PNBP naik empat kali lipat," kata Agus. 

Caranya dengan mencari sumber-sumber PNBP yang belum dioptimalisasi melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Terutama dengan mendorong penerimaan royalti sumber daya alam (SDA).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement