Senin 17 Dec 2012 18:55 WIB

Ketentuan Mobil Murah Masih Diproses

Red: Fitria Andayani
Toyota Agya
Foto: ANTARA
Toyota Agya

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Ketentuan mengenai mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost and grean car (LCGC) yang dijanjikan selesai tahun ini, sekarang masih dalam proses menjadi Peraturan Pemerintah. Formula insentif yang akan diberikan belum final dibahas. 

Menteri Perindustrian, MS Hidayat menyatakan, semua persyaratan teknis dan persyaratan lainnya telah dipenuhi Kementerian Perindustrian sebagai pengusul kebijakan LCGC ke Kementerian Keuangan. "Sabtu lalu saya ketemu Menteri Keuangan dan kerangka waktu masih berlaku," ujarnya. Namun, diakuinya, pihaknya tidak bisa memastikan kapan kebijakan itu akan keluar. 

Sampai saat ini sejumlah pemain dalam industri otomotif tanah air masih menunggu kebijakan LCGC yang dijanjikan pemerintah. Sejumlah perusahaan tersebut antara lain kelompok usaha Astra yang memproduksi Toyota Agya dan Daihatsu Ayla. Pemerintah berencana memberi insentif terhadap mobil murah yang irit bahan bakar dengan kapasitas mesin di bawah 1.200 cc yang mengkonsumsi bensin minimal 20-22 kilometer/liter. 

Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kemenperin, Budi Darmadi mengatakan, mobil murah tersebut akan diarahkan untuk menggunakan bensin nonsubsidi, dengan oktan 92. "Namun di pasar, itu terserah kepada konsumen, kami tidak bisa melarang," ujarnya. Budi masih optimistis kebijakan LCGC akan segera dikeluarkan tahun ini. "Masih ada beberapa hari sebelum tahun 2013," ujarnya. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement