EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Standar Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank. Pedoman penerapan anti pencucian uang tersebut mulai diberlakukan pada 8 Juni 2013.
Keterangan yang dihimpun dari situs BI, Kamis (3/1) menyebutkan, SE bernomor 14/38/DASP tanggal 28 Desember 2012 itu merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/3/PBI/2012 tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank.
Penyelenggara jasa sistem pembayaran selain bank dalam penerapan Program APU dan PPT, wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis. Prosedur itu paling tidak mencakup pelaksanaan 'customer due diligence' (CDD) dan 'enhanced due diligence' (EDD), yang terdiri dari permintaan informasi dan dokumen, verifikasi dokumen, dan pemantauan transaksi.
Kebijakan dan prosedur tertulis lain mencakup penatausahaan dolumen, penetapan profil pengguna jasa dan pengkinian informasi pengguna jasa, penolakan dan penghentian hubungan usaha, kebijakan dan prosedur transfer dana, dan pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam hal penyelenggara jasa sistem pembayaran selain bank berhubungan dengan pengguna jasa yang tergolong berisiko tinggi terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme, penyelenggara tersebut wajib melakukan prosedur CDD yang lebih mendalam yang disebut dengan 'enhanced due diligence' (EDD).
Penyelenggara wajib menatausahakan dokumen dengan baik sebagai upaya untuk membantu pihak yang berwenang dalam melakukan penelusuran terhadap dana-dana yang diindikasikan berasal dari hasil tindak pidana.
Penyelenggara wajib memiliki fungsi pengendalian internal yang efektif yang dilakukan dengan penetapan kebijakan direksi, yang dapat memastikan bahwa pelaksanaan Program APU dan PPT telah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan.