Senin 07 Jan 2013 22:53 WIB

Aturan SBDK Mikro Dinilai Bikin Bank Transparan

Rep: Mutia Ramadhani / Red: Djibril Muhammad

EKBIS.CO, JAKARTA - Kepala Ekonom PT Bank Negara Indonesia Tbk, Ryan Kiryanto, mengatakan dengan publikasi dan transparansi SBDK mikro sebetulnya sudah menciptakan persaingan antarbank dalam menarik calon debitur. 

"Dengan publikasi, calon debitur bebas memilih bank yang menawarkan bunga kredit terendah. Arahnya nanti, SBDK mikro akan turun," katanya dihubungi terpisah, di Jakarta, senin (7/1).

Sementara Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Zulkifli Zaini, berharap peraturan SBDK mikro akan menciptakan persaingan sehat antarbank agar bisa saling menurunkan suku bunganya. 

Menurut dia, aturan tersebut dapat mendorong transparansi 'pricing' untuk segmen mikro. Namun, efektivitasnya perlu dilihat lagi. Sebab, segmen mikro lebih sensitif terhadap ketersediaan akses untuk tingkat pelayanan untuk mendapatkan modal kerja.

"Jadi, ini bukan semata-mata demi pricing," kata Zulkifli dihubungi Republika. SBDK mikro yang ada di Bank Mandiri saat ini porsinya di kisaran 22 persen.

Berdasarkan data BI, hingga Oktober 2012, dari total Rp 2.615,075 triliun pinjaman yang diberikan di seluruh provinsi di Indonesia, sebanyak Rp 497,044 triliun atau 19 persennya  disalurkan untuk kredit UMKM. 

Jika diambil contoh beberapa provinsi, dari Rp 14,754 triliun penyaluran pinjaman ke Papua, hanya Rp 5,395 triliun untuk kredit UMKM. Berikutnya, dari Rp 6,609 triliun penyaluran pinjaman ke Maluku, hanya Rp 1,773 triliun untuk kredit UMKM. 

Hal ini berbeda dengan DKI Jakarta. Dari Rp 843,848 triliun pinjaman yang disalurkan, sebanyak Rp 86,78 triliun untuk kredit UMKM. Di Jawa Barat, dari Rp 330,807 triliun pinjaman yang disalurkan, sebanyak Rp 63,510 triliun untuk kredit UMKM. 

Di Yogyakarta, dari Rp 19,685 triliun pinjaman yang disalurkan, sebanyak Rp 6,135 triliun untuk kredit UMKM. Di Bali, dari Rp 48,701 triliun pinjaman yang disalurkan, sebanyak Rp 15,503 triliun untuk kredit UMKM.

Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan aturan suku bunga dasar kredit (SBDK) segmen mikro pada Januari ini. Dengan demikian, seluruh perbankan yang beroperasi di Indonesia mau tak mau harus transparan memaparkan suku bunga yang berlaku, mulai suku bunga terendah hingga tertinggi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement