Senin 07 Jan 2013 23:32 WIB

Bank Swasta Asing Kerap Praktikkan Suku Bunga Tinggi

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Djibril Muhammad
Suku bunga bank (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Suku bunga bank (ilustrasi).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Perbankan di Indonesia masih marak menerapkan suku bunga yang melanggar ketentuan suku bunga deposito menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga di atas tujuh persen. Padahal, LPS membatasi suku bunga penjaminan di bank umum, untuk simpanan Rupiah maksimal 5,5 persen.

Direktur Currency Management Board, Farial Anwar, menilai tak hanya perbankan nasional, melainkan banyak bank swasta asing yang beroperasi di Indonesia secara besar-besaran melakukan praktik serupa. Khususnya bank-bank asal Malaysia dan Singapura.

"Bank-bank swasta asing itu melakukan praktik-praktik bunga tinggi mulai dari nasabah primer, nasabah prioritas, hingga nasabah istimewa," kata Farial dihubungi Republika melalui sambungan telepon, Senin (7/1). 

Biasanya, tujuan utama bank-bank tersebut untuk menarik dana dari nasabah primer yang umumnya memiliki simpanan di atas Rp 2 miliar.

Kebanyakan nasabah deposito di Indonesia menggelondong dan bermain dijangka pendek, mulai dari deposito berjangka satu bulan, tiga bulan, hingga enam bulan. 

Farial tak memungkiri problem bunga tinggi di atas LPS ini sebetulnya kembali lagi kepada nasabah yang menempatkan uangnya. Namun, peranan perbankan juga penting untuk mengedukasi nasabahnya. Tak ketinggalan, peran regulator, seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nasabah perbankan di Indonesia, kata Farial, terdiri dari tiga tipe. Ada nasabah yang hati-hati (prudent) sebelum menempatkan dana depositonya. Ada juga nasabah yang konservatif, juga nasabah agresif. Kebanyakan nasabah di Indonesia adalah nasabah agresif yang  berani mengambil risiko tanpa mengetahui lebih jauh risiko uang mereka jika tak di bawah perlindungan LPS.

Mayoritas bank-bank di Indonesia menetapkan bunga deposito rupiah berjangka satu bulan, tiga bulan, enam bulan dan 12 bulan di atas ketentuan bunga LPS 5,5 persen. Ini berdasarkan data BI per Oktober 2012. Bank umum swasta nasional (BUSN) nondevisa tercatat sebagai pemberi bunga tertinggi. 

Bunga depositonya masing-masingnya 6,71 persen untuk deposito satu bulan, 6,99 persen untuk deposito tiga bulan, 7,19 persen untuk deposito enam bulan, dan 7,79 persen untuk deposito 12 bulan. Kelompok bank umum, bank umum swasta nasional devisa, dan bank pembangunan daerah (BPD) juga tercatat memberikan bunga simpanan tinggi. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement