Senin 07 Jan 2013 23:59 WIB

Cara Meredam Suku Bunga Bank yang Tinggi

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Djibril Muhammad
Suku bunga bank (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Suku bunga bank (ilustrasi).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membatasi suku bunga penjaminan di bank umum, untuk simpanan Rupiah maksimal 5,5 persen. Namun, faktanya, perbankan di Indonesia masih marak menerapkan suku bunga yang melanggar ketentuan suku bunga deposito hingga di atas tujuh persen. 

Ahli ekonomi dari Universitas Indonesia (UI), Telisa Falianty, menyarankan Bank Sentral perlu melakukan pendalaman pasar uang di dalam negeri. Pasalnya, bank-bank di Indonesia bersaing secara likuiditas untuk mempertahankan diri agar tak terimbas krisis global yang masih rentan.

Persaingan likuditas, kata Telisa, pada akhirnya juga meningkatkan persaingan bank dalam mendapatkan dana. Tak heran jika bank-bank kemudian melanggar ketentuan suku bunga dengan cara menawarkan bunga tinggi melebihi ketentuan LPS. 

"Pendalaman pasar uang antar bank (PUAB) perlu dilakukan oleh regulator seperti BI," ujarnya, di Jakarta, Senin (7/1) .

PUAB, dinilai dia akan menyumbang perbaikan likuiditas perbankan. Sayangnya keberadaan PUAB di Indonesia belum mencapai kondisi ideal. 

PUAB pada dasarnya adalah transaksi pinjaman antarbank yang sebagian besar berjangka waktu pendek atau harian. Contoh praktiknya, jika Bank A kelebihan dana, maka dana itu diperbantukan ke bank lain dan valuta asing.

Farial menyayangkan kelebihan dana tersebut lebih banyak ditimbun bank dengan cara menaruhnya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Kelebihan dana itu juga berasal dari kredit yang tak tersalurkan oleh bank secara optimal. 

Jika kelebihan dana itu disimpan dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Negara (SBN), maka masih bisa digunakan untuk mendanai APBN. "Jika bentuknya SBI, maka sangat disayangkan. Itu jadinya tak produktif," kata Farial.

Ekonom PT Bank Central Asia Tbk, David Sumual, mengatakan nasabah perlu disadarkan untuk lebih tertib menempatkan dananya sesuai ketentuan regulator.

Misalnya, pada buku tabungan atau deposito, semestinya ada keterangan yang menyebutkan suku bunga yang melebih deposito tak akan mendapat perlindungan dan penjaminan dari LPS.

"Disclaimer itu harus ditulis atau minimal disosialisasikan terus menerus oleh otoritas," kata David dihubungi Republika terpisah. 

Praktik-praktik perbankan yang patut dicurigai menerapkan suku bunga di atas ketentuan LPS misalnya menawarkan bunga tinggi. 

Selain itu ada juga bank yang menerapkan suku bunga sesuai ketentuan LPS, namun plus hadiah mobil atau hadiah mewah lainnya. Masyarakat perlu lebih cerdas mencermati produk investasinya, baik itu berupa tabungan atau deposito. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement