Kamis 10 Jan 2013 23:30 WIB

Hampir Seribu Perusahaan Ingin Tangguhkan UMP Baru

Rep: Fenny Melisa/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Demo buruh tuntut kenaikan upah
Foto: Antara
Demo buruh tuntut kenaikan upah

EKBIS.CO, JAKARTA--Sejak pengesahan upah minimum baru, hingga kini terdapat 908 perusahaan di seluruh Indonesia yang mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP). Angka itu diungkapkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar.

 

“Sampai saat ini ada 908 perusahaan yang meminta penangguhan. Kita minta gubernur mengupayakan agar tidak terjadi PHK terhadap pekerja/buruh dan aktivitas produksi perusahaan tetap berlangsung," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar Kamis ( 10/1).

Muhaimin mengatakan pemerintah berkeyakinan bahwa yang paling penting dalam proses penangguhan upah minimum ini adalah persetujuan dua pihak antara perusahaan dengan pekerja. "Bentuk kemudahan proses penundaan pembayaran UMP harus disetujui secara bipartite oleh serikat buruh dan pengusaha di perusahaan tersebut," ujar Muhaimin.

 

Muhaimin menyerukan kepada perusahaan dan serikat pekerja agar tetap mengedepankan dialog untuk mencapai kesepakatan dalam forum bipartit di tingkat perusahaan dalam penundaan upah minimum.

Pasalnya kesepakatan bipartit menjadi syarat khusus agar proses penangguhan upah minimum dipercepat dan dipermudah. "Terutama bagi sektor padat karya,“ tutur Muhaimin.

 

Muhaimin meminta kepada para kepala daerah agar mempermudah proses penangguhan upah minimum 2013, terutama bagi sektor industri padat karya.  Sektor industri padat karya  yang perlu mendapat perhatian adalah usaha tekstil, alas kaki dan industri mainan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement