Jumat 11 Jan 2013 11:56 WIB

WTO Perketat Perizinan Ekspor-Impor

Rep: Meiliani Fauziah / Red: Djibril Muhammad
WTO
Foto: flickr
WTO

EKBIS.CO, BBC -- Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) kembali menantang Indonesia dengan pengetatan perizinan ekspor produk holtikultura dan daging. Indonesia dianggap tidak konsisten dalam menerapkan peraturan yang dibuat WTO. Kewajiban WTO yang dilanggar terkait tarif perdagangan, tata cara perizinan impor dan perjanjian tentang pertanian.

Salah satu yang paling disoroti mengenai pembatasan kuota impor daging sapi. Tahun ini Indonesia telah menurunkan kuota impor daging sapi tahun ini menjadi 80 ribu ton. Jumlah ini menurun dibandingkan 2012 sebanyak 85 ribu ton sapi. Upaya ini dilakukan menuju rencana swasembada sapi pada 2014 mendatang.

Langkah WTO ini berdasarkan keluhan dari Amerika Serikat. Sengketa Indonesia dengan WTO telah memberikan efek negatif pada ekspor di negara Paman Sam. Kompleksitas kondisi impor di Indonesia telah menjadi hambatan serius untuk ekspor pertanian yang masuk ke negara ini. Konsumen Indonesia pun menjadi terhalang untuk mendapatkan produk berkualitas AS.

Terkait sapi, importir Indonesia banyak yang enggan memakai produk sapi domestik. Sapi lokal dianggap tidak memenuhi standar konsumen industri. "Kami menuntut kejelasan kepada mitra dagang kami, karena setiap pekerjaan di sini (Amerika) dipengaruhi oleh pembatasan yang tidak adil di luar negeri," ujar Perwakilan Dagang Amerika Serikat, Ron Kirk seperti dikutip dari BBC, Jumat (11/1).

Pemerintahan Obama menyebutkan pihaknya tidak asal pilih menunjuk mitra dagang. Mereka memastikan mitranya telah menaati perizinan dan menegakkan kewajiban sebagai anggota WTO.

Amerika mengusulkan untuk melakukan konsultasi dengan pemerintahan Indonesia terkait sengketa ini. Berdasarkan aturan WTO, masalah ini harus selesai dalam waktu 60 hari. Jika metode ini gagal, maka Amerika dapat meminta pembentukan panel penyelesaian sengketa WTO.

Indonesia telah lama memberlakukan lisensis non-otomatis impor untuk kuota daging sapi dan produk hewan lainnya. Pada 2011 Indonesia telat lulus ujian persyaratan impor ketat lisensi non-otomatis untuk produk holtikultura. Peraturan ini kemudian di revisi pada September 2012. Produk yang disoroti antara lain buah-buahan, bunga, buah-buahan kering, sayuran dan jus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement