EKBIS.CO, JAKARTA--Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe dikabarkan akan datang ke Indonesia 18 Januari mendatang. Politisi partai konservatif Jepang itu datang guna meminta pembatalan larangan ekspor mineral yang diberlakukan RI.
Pasalnya aturan yang tertuang dalam Permen 7 tahun 2012 yang kemudian direvisi dengan 11 tahun 2012 bisa mematikan industri pemurnian di Jepang. Sebagaimana diketahui negeri Sakura merupakan pusat penyulingan biji tembaga, selain Eropa dan AS.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini mempersilahkan semua pihak yang berkepentingan dengan aturan ini berbicara. "Tidak apa-apa namanya juga meminta. Bisa saja dikabulkan bisa tidak," tegasnya, Jumat (11/1).
Namun, ujar Rudi, Indonesia sebenarnya memiliki posisi tawar. "Mereka tergantung kita untuk gasnya, sehingga kita bisa bicara baik-baik dengan mereka. Tak masalah," jelasnya.
Dalam Permen 7 yang kemudian diganti Permen 11, ada beberapa syarat ekspor mineral. Seperti perusahaan tambang tidak boleh tumpang tindih dengan lahan lain dan perolehan izin harus sesai prosedur.
Lalu ada pula persyaratan teknis yaitu setiap pengusaha wajib melaporkan eksplorasi, studi kelayakan, dan persetujuan dokumen lingkungan. Perusahaan harus memenuhi kewajiban membayar iuran tetap dan royalti dan perusahaan tambang yang melakukan ekspor juga dikenakan bea ekspor sebesar 20 persen.