EKBIS.CO, TEGAL -- Menteri Pertanian, Suswono, mengatakan sulit mewujudkan perluasan areal tebu di luar Jawa. Karena, masalah hak ulayat dan gugatan para pemilik hak guna usaha (HGU) yang tidak ingin lahannya dijadikan areal tebu.
"Memang kita perlu 300 ribu hektare lahan baru untuk tebu di luar Jawa. Tetapi, hal tersebut sulit diwujudkan karena lahan masih dikuasai rakyat dengan hak ulayat,'' kata Suswono. ''Sementara, lahan HGU yang terlantar juga terkendala dari sisi hukum."
Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Pertanian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tengah mempersiapkan lahan seluas 300 ribu hektare untuk kepentingan revitalisasi industri gula.
Suswono mencontohkan Merauke dimana lahan memang tersedia. Namun, terkendala hak ulayat karena masyarakat belum mau melepaskan untuk perkebunan tebu.
"Ternyata, kita banyak kalah ketika digugat balik para pemilik HGU yang terlantar. Sehingga, perluasan areal tebu itu terkendala," katanya.
Suswono meminta peran swasta untuk terjun mencari terobosan agar swasembada gula bisa terwujud. Dia mengatakan perluasan areal tebu merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan produksi gula.