EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mewajibkan penyaluran kredit oleh perbankan ke sektor UMKM minimal 20 persen mulai tahun ini. Selain mewajibkan perbankan melalui penerapan bertahap hingga 2018, BI juga menerapkan mekanisme pemeringkatan UMKM.
Direktur Kredit BPR dan UMKM BI, Zainal Abidin, mengatakan. Pemeringkatan UMKM ini juga untuk memberikan kemudahan bagi bank mengakses UMKM yang laik untuk disalurkan kredit. "BI akan bekerjasama dengan PT Pemeringkat Efek Indonesia. Rating UMKM ini masih kami proses dan tahun ini mudah-mudahan bisa diimplementasikan," kata Zainal di Jakarta, Kamis (17/1).
Nantinya, BI akan memilih beberapa pilot proyek usaha kecil menengah (UKM). Sedangkan khusus usaha mikro, pemeringkatannya dengan sisten skoring. Uji metodologi pemeringkatan dan skoring ini, kata Zainal, juga menggandeng sejumlah bank umum dan Bank Prekreditan Rakyat. Aspek yang dinilai adalah aspek bisnis, aspek keuangan, dan aspek usaha.
Secara umum, perbankan yang beroperasi di Indonesia menyambut baik aturan baru BI ini. Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten, Bien Subiantoro, mengatakan optimis target minimal penyaluran kredit UMKM menurut aturan BI terpenuhi. Hal ini seiring dengan meningkatnya dana murah (CASA) yang agresif tahun ini. Khususnya tabungan, transaksi kartu debet atau ATM.
Direktur Keuangan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Yap Tjay Soen, mengatakan BNI terus memetakan segmen kecil sesuai kategori BI. Meski fokus kredit BNI skarang masih dominan dikorporasi, namun perusahaan menyadari kelemahan itu.
Direktur Utama PT Bank Mayapada Tbk mengatakan ada atau tidaknya aturan BI, perusahaan tetap berharap kredit mikro bisa tumbuh 20 persen. "Tahun ini, penyaluran kredit UMKM kami sekitar 10 persen dulu," katanya melalui pesan singkat.