EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia dinilai terlalu sopan dalam mengatur bank asing. Karena itu, asas resiprokal atau perlakuan setara masih sulit diterapkan di dalam negeri.
Komisaris Bank Permata, Tony Prasetiantono mengatakan ada perbedaan perlakuan antara bank asing di Indonesia dengan bank nasional di negara lain. Bank Indonesia yang membuka cabang di luar negeri harus berbentuk anak perusahaan atau berbadan hukum negara setempat.
Sementara, hal itu tidak diberlakukan bagi bank asing di Indonesia. "BI terlalu sopan pada bank asing jadi harus didorong untuk mulai tidak sopan," kata dia dalam rapat dengar pendapat di Komisi XI DPR, Selasa (22/1).
Bank asing yang berbentuk anak perusahaan, kata dia, dapat bermanfaat bagi ekonomi Indonesia. Dengan syarat adanya modal untuk mendirikan bank di Indonesia maka akan ada aliran dana ke dalam negeri. Dana valas yang masuk dapat membantu menyeimbangkan nilai tukar rupiah.
Selain itu, Tony menilai kebijakan kepemilikan investor asing di bank hingga 99 persen saham perlu ditinjau ulang. Kebijakan tersebut dinilainya relevan di masa krisis.
Namun, saat kondisi ekonomi Indonesia stabil, kepemilikan asing dapat dipertimbangkan lagi. "Untuk menjaga iklim investasi, kebijakan yang mengatur kepemilikan asing jangan berlaku surut," ungkapnya.
Bank Indonesia sebelumnya telah membuat aturan untuk bank asing. Namun tidak secara spesifik membatasi operasionalnya. Bank asing yang berbentuk cabang hanya diwajibkan memiliki aset yang ekuivalen dengan modal sebesar 8 persen.
Namun, BI tidak mewajibkan kantor cabang bank asing berbadan hukum Indonesia.