EKBIS.CO, JAKARTA -- Subsidi listrik pada dasarnya diterima oleh seluruh kelompok pelanggan, mulai dari perumahan hingga industri dan bisnis. Akan tetapi, demi prinsip keadilan, sudah selayaknya perumahan, industri maupun bisnis yang masuk kategori menengah ke atas tidak menerima subsidi.
"Jadi saya melihat itu adalah area yang harus direspons oleh Kementerian ESDM," tutur Menteri Keuangan Agus Martowardojo kepada wartawan seusai mengikuti Rapat Kerja Pemerintah 2013 di JCC, Senin (28/1).
Mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini menyebut yang harus benar-benar disubsidi adalah kelompok masyarakat yang berpenghasilan terbatas. Itupun dengan syarat listrik digunakan dalam jumlah tertentu (tidak berlebih). "Kalau dalam jumlah banyak, tentu harus membayar," ujar Agus.