Senin 28 Jan 2013 20:17 WIB

Indef: Perlu Pengkategorian Industri Besar

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Tower Listrik
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Tower Listrik

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Erani Yustika mengatakan secara definisi, industri besar berhak menerima subsidi listrik.  Meskipun demikian, ia menyebut diperlukan kriteria-kriteria tertentu agar subsidi tidak salah sasaran.  

"Dalam hal tertentu, pemihakan pemerintah (dalam subsidi) ada," ujar Ahmad saat dihubungi Republika, Senin (28/1).  

Akademisi Universitas Brawijaya ini pun menjelaskan kriteria-kriteria yang dimaksud misalnya industri yang berorientasi ekspor, memiliki linkage dengan sektor usaha kecil dan menengah (UKM) dalam negeri maupun memproduksi komoditas yang dipakai dalam negeri. Ia juga menilai mall (pusat perbelanjaan) tidak laik mendapatkan subsidi.  

Secara keseluruhan, Ahmad mengatakan subsidi merupakan afirmasi politik pemerintah di bidang apapun dengan tujuan tertentu.  Sehingga, jika diberikan kepada industri, tentu memiliki tujuan antara lain meningkatkan daya saing industri dalam negeri. "Jangan pemerintah bikin kebijakan subsidi dari alasan-alasan yang tidak jelas," tuturnya.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013 pemerintah menganggarkan subsidi listrik sebesar Rp 78,63 triliun.  Dari angka tersebut, sekitar 25 persen dinikmati oleh kelompok industri sebesar Rp 19,9 triliun.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement