Selasa 29 Jan 2013 16:04 WIB

Bank Muamalat Akuisisi Takaful

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Bank Muamalat
Foto: Republika/Wihdan
Bank Muamalat

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Muamalat membidik penambahan kepemilikan saham atas perusahaan asuransi Takaful. Perseroan berencana akan menambah kepemilikan saham sampai di atas 50 persen.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Muamalat Andi Buchari mengungkapkan akuisisi saham telah masuk dalam rencana bisnis bank (RBB). Diharapkan tahun ini akuisisi dapat dieksekusi. "Kami sedang melakukan analisis termasuk kekuatan finansial dan legalnya," ujar Andi saat ditemui di Hotel Le Meridien, Selasa (29/1).

Berdasarkan RBB, dana yang dibutuhkan untuk akuisisi tidak begitu besar. Ia menyebutkan nilainya tidak jauh lebih besar dari nilai akuisisi perusahaan pembiayaan syariah Al Ijarah. Bank Muamalat menyiapkan dana sebesar Rp 66 miliar untuk mengakuisisi Al Ijarah.

Perseroan mengaku saat ini fokus utama akuisisi adalah untuk perusahaan asuransi jiwa. Hal ini berkaitan dengan ekspansi perseroan yang tahun ini akan fokus ke ritel.

Bank syariah pertama di Indonesia ini menargetkan pertumbuhan ritel pada 2013 sebesar 24 persen dengan porsi pembiayaan sebesar 60 persen. Perseroan menargetkan pertumbuhan pembiayaan sebesar 35 persen. "Kami ingin keduanya, tapi karena memang kebutuhannya langsung maka yang lebih dulu mungkin jiwa," ujar Andi.

Selama ini, terang Andi, setiap produk yang dibiayai oleh Bank Muamalat selalu dilindungi oleh asuransi. Dicontohkannya, pembiayaan konsumer akan dilindungi dengan asuransi jiwa. Sedangkan sektor produktif dilindungi dengan asuransi umum dari risiko seperti kebakaran.

Saat ini kepemilikan saham perseroan atas perusahaan Asuransi takaful baru sekitar enam persen. Diharapkan atas izin komisaris dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepemilikan ini dapat ditambah menjadi di atas 50 persen. Dana yang diambil untuk akuisisi ini berasal dari dana internal.

Terkait akuisisi perusahaan pembiayaan Al Ijarah, Andi mengatakan saat ini belum ada perkembangan. Prosesnya masih dalam tahap persetujuan dari komisaris Bank Muamalat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement