Kamis 31 Jan 2013 16:06 WIB

DPR: Redenominasi di Luar Rencana Pemerintah

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Redenominasi
Foto: bank indonesia
Redenominasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Rencana pemerintah menerapkan penyederhanaan nilai mata uang atau redenominasi rupiah dinilai sebagai sebuah anomali dalam kebijakan ekonomi nasional. Anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta menyatakan redenominasi rupiah tidak tercantum dalam rencana kerja pemerintah. 

"Jadi, kita agak bingung melihat ujug-ujug timbul ide itu," tutur Arif kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/1). Rencana kerja yang dimaksud Arif adalah UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). 

Redenominasi Rupiah, sambung dia, juga tidak terdapat dalam Rencana Kerja Pemerintah yang disampaikan medio 2012 lalu sebagai bahan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013. Lebih lanjut, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)  ini mengatakan dari sisi substansi, redenominasi tidak mendesak untuk dilakukan saat ini. Apalagi setelah redenominasi dilakukan, tidak ada jaminan kalau depresiasi terhadap nilai tukar rupiah tidak akan terjadi. 

Sedangkan dari sisi teknis, Arif mengaku tidak memahami mengapa redenominasi rupiah harus mengurangi tiga angka terakhir.  "Jika ingin menyamai wibawa dolar AS, seharusnya dikurangi saja lima angka terakhir," ujarnya.  

Seusai Rapat Kerja Pemerintah awal pekan ini, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyebut redenominasi rupiah telah memasuki masa konsultasi publik.  Agus mengharapkan, konsultasi publik dilakukan oleh seluruh stakeholders agar rencana ini dapat dipahami oleh masyarakat di seluruh daerah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement