EKBIS.CO, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara (suspensi) perdagangan efek PT Schering-Plouh Indonesia Tbk. Hal ini dilakukan merujuk surat perseroan yang memuat rencana melakukan go private dan voluntary delisting.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil, I Gede Nyoman Yetna mengatakan perdagangan efek dihentikan sementara di seluruh pasar terhitung sesi kedua perdagangan efek Jumat (1/2) hingga pengumuman lebih lanjut. "Perseroan telah mengirimkan surat terkait rencana tersebut kepada BEI," ujar I Gede.
Berdasarkan keterbukaan BEI pada 16 Oktober 2012 perseroan telah melakukan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 12 Oktober 2012. Dalam rapat tersebut telah disetujui perseroan yang bergerak di bidang farmasi ini mengubah nama menjadi PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk. I Gede menambahkan perseroan sampai saat ini belum menerima dokumen dari perseroan terkait persetujuan dari instansi tentang perubahan nama.
Oleh karena itu BEI menghimbau kepada perseroan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan. "Khususnya yang berhubungan dengan rencana perseroan untuk melakukan go private dan voluntary delisting," kata I Gede.