Jumat 01 Feb 2013 17:46 WIB

Begini Mekanisme Impor Daging

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Daging sapi di supermarket   (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Daging sapi di supermarket (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA – Dugaan suap importasi daging membuat masyarakat bertanya mengenai mekanisme impor daging. Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, menjelaskan mekanisme impor daging ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 24 Tahun 2011.

Bayu menjelaskan alokasi impor daging secara nasional dibahas bersama pada tingkat menteri. Usulan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian menjadi masukan. Kementerian Perindustrian menggunakan pendekatan kebutuhan daging untuk bahan baku industri. Misalnya, untuk kebutuhan hotel, restoran, dan kafe.

Kementerian Perdagangan membuat saran dengan pendekatan harga. Pemantauan harga di pasar menjadi salah satu pertimbangan. “Itu gelondongan besar intinya hanya menetapkan jumlah secara nasional,” ujar Bayu, Jumat (1/2).

Tahun ini sudah disepakati importasi daging sebanyak 80 ribu ton. Selanjutnya, jumlah alokasi nasional ini dibahas secara teknis. Pemerintah mengklasifikasikan berdasarkan jenis kebutuhan. Misalnya, untuk memenuhi kebutuhan supermarket dan pasar segar.

Berikutnya, dari jumlah alokasi yang sudah disepakati ini, nanti akan dibahas pembagiannya berdasarkan usulan dari Kementerian Pertanian dan asosiasi terkait (asosiasi importir daging). Nantinya, akan dihasilkan rekomendasi perusahaan yang boleh mengimpor, berapa jumlahnya, dan apa jenisnya.

Setelah itu, importir mengajukan kepada Kementerian Pertanian berapa banyak dan jenis daging yang ingin diimpor. Dalam hal ini, Kementerian Pertanian berhak memberikan rekomendasi jumlah dan asal negara daging impor berasal. Setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian, importir mengajukan izin kepada Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan surat persetujuan impor. “Rekomendasi sudah dalam bentuk perusahaannya apa, jumlahnya berapa, jenisnya apa, negaranya mana, waktunya kapan. Itu yang kita lihat,” katanya.

Dengan surat rekomendasi itu, kata Bayu, Kementerian Perdagangan menerbitkan izin impor. Proses pemberian izin dilakukan secara online dalam waktu lima hari. Setelah ada persetujuan impor, jika daging itu masuk ke Indonesia, daging akan diperiksa di badan karantina pelabuhan masuk untuk keamanan pangan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement