Senin 04 Feb 2013 18:49 WIB

Antam Bisa Miliki 50 Persen Saham Weda Bay

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Nidia Zuraya
Kantor pusat Antam
Foto: Tahta/Republika
Kantor pusat Antam

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Aneka Tambang Tbk (Antam) bisa memiliki 50 persen saham perusahaan patungan BUMN itu dan perusahaan asal Prancis Eramet, PT Weda Bay Nickel. Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Thamrin Sihite, Senin (4/2).

Thamrin menuturkan Antam bisa memiliki perusahaan yang berpusat di Maluku Utara itu dengan proses divestasi yang tengah dibahas pemerintah. Namun, menurutnya, kesepakatan pemilik modal tetap harus dilakukan. Sebelumnya kewajiban renegosiasi diatur dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Saat ini baru ada empat poin renegosiasi yang baru disepakati dengan pemerintah dengan Weda Bay. Yakni luas wilayah, pemurnian dan pengolahan, penggunaan tenaga dan jasa dari dalam negeri serta pengubahan kontrak menjadi izin usaha pertambangan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement