Sabtu 02 Nov 2024 09:39 WIB

BKPM Janjikan Formulasi Baru Percepat Izin Investasi dan Aktivasi Hilirisasi

BKPM sedang memikirkan insentif yang pas untuk hilirisasi.

Rep: Frederikus Bata/ Red: Lida Puspaningtyas
Menteri Investasi Rosan Roeslani (kemeja putih) menghadiri acara peresmian pabrik pipa PT Wavin Manufacturing Indonesia di Kawasan Industri Terpadu Batang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (3/10/2024).
Foto: Kamran Dikarma
Menteri Investasi Rosan Roeslani (kemeja putih) menghadiri acara peresmian pabrik pipa PT Wavin Manufacturing Indonesia di Kawasan Industri Terpadu Batang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (3/10/2024).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Perizinan selalu menjadi topik yang hangat dibahas di dunia investasi. Para pelaku usaha kerap mengeluhkan lamanya proses tersebut.

Pemerintah menyadari hal itu. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLIK) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Ahmad Faisal Suralaga menegaskan, saat ini mereka sangat fokus mencari langkah solutif.

Baca Juga

Apalagi di kabinet terbaru, nomenklatur kementeriannya sangat jelas perihal hilirisasi. Tentunya, banyak industri yang butuh izin untuk dipermudah. Sehingga semua proses dari hulu ke hilir berjalan lebih cepat dari biasanya.

"Ini tantangan yang harus kita jawab, bagaimana kami sebagai kementerian atau leading ministry untuk kegiatan hilirisasi itu bisa menjanjikan solusi-solusi terhadap permasalahan ini," kata Ahmad Faisal, dalam sebuah diskusi di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Formulasi sudah ada. Namun ia belum bisa berbicara lebih jauh. Menurutnya, para pimpinan di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang lebih berwenang untuk menyampaikan ke publik.

Intinya, saat ini, lanjut Faisal, pihaknya sedang memikirkan insentif yang pas untuk hilirisasi. Ia mengetahui berbagai situasi di lapangan. Sebagai contoh untuk membangun smelter butuh waktu 2-3 tahun.

"Lalu percepatannya yang tadi Bapak bilang, kalau ngurus amdalnya saja berapa lama, misalkan amdal 180 hari, kapan mau investasi ya, si investor itu nunggu 180 hari (buat amdal) belum plus-plusnya ya."

Pemerintah, jelas Faisal, membuat terobosan untuk lebih menyederhanakan peraturan-peraturan terkait perizinan. Ini agar Service Level Agreement (SLA/kontrak perjanjian dalam berbisnis) yang sudah ditetapkan pemerintah, berjalan sesuai waktunya. Dalam satu dua bulan ke depan akan diumumkan detail terobosan tersebut.

"Karena itu memang harus pak Menteri nanti yang menyampaikan, itu bisa dipastikan SLA-nya 180 hari, 180 hari terbit, SLA-nya lima hari, lima hari terbit," ujar dia.

Kebetulan, lanjut dia, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani pernah aktif sebagai pengusaha dan berada di KADIN. Ia tahu betul persoalan di lapangan. Saat ini dalam proses pemetaan perizinan dari hulu ke hilir.

"Nah itu buat dipastikan SLA-nya biar pas, nanti kebijakan itu yang kita ambil."

Ia menegaskan ini sebuah langkah besar. Terutama setelah adanya perubahan nomenklatur. Masih di awal, semua regulasi sedang disusun agar lebih efektif dalam proses investasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement