EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Elnusa Tbk kembali memenangkan gugatan perdata tingkat banding terhadap PT Bank Mega Tbk. Emiten berkode ELSA ini meminta Bank Mega segera melakukan pencairan dana deposito milik Elnusa senilai Rp 111 miliar beserta bunganya enam persen per tahun.
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan putusan yang diambil merupakan putusan yang sudah tepat dan memiliki landasan hukum yang kuat. Bank Mega sebagai pembanding wajib menyerahkan deposito milik PT Elnusa.
"Putusan tingkat banding ini menguatkan pencairan deposito oleh Bank Mega kepada PT Discovery Indonesia dan Harvestindo Asset Management tanpa sepengetahuan dan seizin Elnusa adalah perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Vice President of Corporate Legal Elnusa Imansyah Syamsoeddin, dalam siaran pers yang diterima ROL, Rabu (6/2).
Kemenangan tingkat banding di Pengadilan Jakarta Selatan ini merupakan kemenangan kedua Elnusa. Sebelumnya Elnusa sebagai penggugat memenangkan gugatan perdata atas Bank Mega terkait penempatan dana deposito milik Elnusa. Hasil kemenangan kedua ini semakin menguatkan hasil Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Maret 2012 Nomor: 284/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL sebelumnya dan mengharuskan Bank Mega untuk segera melakukan pencairan dana deposito milik Elnusa. Namun Bank Mega menuntut banding karena putusan perdata tersebut tidak dapat diterima secara logika.Imansyah menambahkan bank seharusnya wajib melindungi hak-hak nasabah.
Bank merupakan bisnis kepercayaan. Apabila nasabah tidak dilindungi haknya, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi industri perbankan nasional. Kasus seperti ini akan membuat kepercayaan nasabah terhadap bank semakin menipis.Meskipun terjerat kasus perdata, Elnusa tetap mendapatkan kepercayaan dari klien dengan kontrak-kontrak baru yang sedang dan akan dilaksanakan di 2013.
Komitmen Manajemen Elnusa untuk tetap terus memperbaiki kinerja perusahaan dibuktikan dengan melejitnya laba bersih Elnusa pada akhir 2012, yang diestimasikan meningkat sebesar 396 persen menjadi Rp 127 miliar dibandingkan laba bersih tahun sebelumnya yang tercatat negatif Rp 43 miliar.
Kasus ini muncul ketika dana deposito on call senilai Rp 111 miliar milik Elnusa hilang dari Bank Mega. Dana tersebut seharusnya masih tersimpan karena perseroan hanya mencairkan Rp 50 miliar dari total Rp 161 miliar. Elnusa menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa ini dan menuntut Bank Mega mengembalikan seluruh uang yang hilang ditambah bunga tahunan.