Kamis 07 Feb 2013 11:45 WIB

Masih Banyak Usaha Bank Lebihi Batasan Multiple Lisence

Rep: Nur Aini/ Red: Nidia Zuraya
Halim Alamsyah
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Halim Alamsyah

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mengaku menghadapi tantangan dari bank yang kegiatan usahanya melebihi pembatasan dalam aturan izin berjenjang atau multiple lisence.  Dalam aturan itu, BI membatasi kegiatan usaha bank berdasarkan kepemilikan modal.

"Kami menghadapi tantangan bank yang miliki modal terbatas tapi lebih luas kegiatan usaha dari kelompoknya," ungkap Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, di Jakarta, Kamis (7/2).

Bagi bank yang kegiatan usahanya melebihi aturan, BI memberikan dua pilihan yakni meningkatkan modal atau menghentikan kegiatan usaha yang belum sesuai dengan tingkat kategori bank. "Bagi bank yang modalnya kurang dari Rp1 triliun, atau buku satu atau buku 2 yang modalnya Rp1-5 triliun, harus persiapan melaksanakan multiple lisence," ungkapnya.

Bank Indonesia memberikan kesempatan membuka layanan usaha bagi bank yang modalnya masuk kategori 3 dan 4. Bank yang masuk kategori atau buku 3 memiliki modal Rp5-30 triliun dan buku 4 memiliki modal Rp 30 triliun ke atas.

"Kelompok 3-4 diharapkan mampu bersaing baik nasional maupun kawasan," ungkap Halim.

Dalam aturan izin berjenjang, BI juga mewajibankan bank memiliki kredit produktif termasuk kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 20 persen. "Kami berharap mediasi perbankan semakin merata," ungkap dia. N Nur Aini

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement