EKBIS.CO, JAKARTA – Pelaku usaha menyambut baik aturan pembatasan gerai rumah makan dan rumah minu. Owner restoran Roket Chicken Nurul Atik mengatakan pembatasan gerai pribadi maksimal 250 ribu bisa meratakan usaha.
“Bagus, orang jadi mau berusaha,” ujar dia kepada ROL.
Ia juga tidak mempermasahkan adanya pembagian penyertaan modal bagi mitra dan pemilik. Ia mengatakan sudah lama menerapkan pola seperti ini. Iapun tidak khawatir pola ini akan ‘ditiru’ oleh restoran asing dengan produk yang sama guna ekspansi pasar atau gerai.
Menurutnya, masing-masing jenis restoran baik asing maupun lokal memiliki segmen pasar yang berbeda. “Pasarnya beda, standardnya beda jadi tidak masalah,” ujarnya.
Senada, ekonom LIPI Latif Adam mengatakan pola ini sangat baik untuk pemerataan ekonomi. Pasalnya, pola investasi di Indonesia selama ini umumnya terdiri dari pemilik modal yang sangat besar, namun struktur ekonomi di bawahnya masih cukup rapuh.
Pola pembatasan kepemilikan gerai dan kemitraan ini menurut dia bisa memperbaiki struktur kelas menengah yang masih ‘keropos’. Ia mengingatkan setelah menerbitkan aturan ini, pemerintah harus berkonsentrasi untuk monitoring regulasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pada 11 Februari meneken aturan mengenai pengembangan kemitraan dalam waralaba untuk usaha jasa makanan dan minuman. Dalam peraturan Menteri Perdagangan nomor 07/M-DAG/PER/02-2013 ini membatasi gerai yang dimiliki sendiri (company owned outlet) paling banya 250 outlet.