EKBIS.CO, JAKARTA--Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menetapkan premi baru asuransi banjir yang merupakan perluasan risiko asuransi properti. Premi ini merupakan perbaruan sekaligus penyederhanaan premi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ketentuan in masih dikategorikan pada tiga zona wilayah. Namun bedanya premi yang baru tidak dibedakan berdasarkan sektor seperti sebelumnya.
Sebelumnya premi banjir ditetapkan sesuai tiga zona dan tiga sektor, yaitu sektor industri, konvensional, dan domestik. "Tarif banjir ditetapkan untuk Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua AAUI Kornelius Simanjuntak.
Tarif tersebut berdasarkan peta banjir yang telah dibuat oleh AAUI. Penentuan dilakukan menggunakan data klaim asuransi risiko banjir pada 2002 dan 2007, sedangkan peta banjir adalah gabungan dari peristiwa banjir termasuk 2013.
Ketua Departemen Properti AAUI Silvi Setiawan mengatakan zona banjir wilayah DKI Jakarta terbagi menjadi tiga bagian, yaitu zona I, II, dan III. Pembagian ini berdasarkan wilayah dengan intensitas banjir tertentu.
Zona I merupakan daerah yang tidak pernah mengalami banjir atau pernah mengalami banjir dengan ketinggian genangan sampai 30 cm. Zona II adalah wilayah yang pernah mengalami banjir dengan ketinggian 30-60 cm. Sedangkan zona III merupakan daerah yang mengalami banjir dengan ketinggiaan di atas 60 cm.