Jumat 22 Feb 2013 06:01 WIB

SBY Ajukan Nama Calon Gubernur BI

Red: A.Syalaby Ichsan
Bank Indonesia
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Bank Indonesia

EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengirim nama-nama calon Gubernur Bank Indonesia pada Jumat (22/2) ini. Staf  Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah menjelaskan, pengiriman sesuai dengan tenggat waktu dari DPR.

"Besok akan dikirimkan tanggal 22 Februari sesuai dengan waktu yang diminta DPR. Sekarang Presiden masih kunjungan kerja di Jawa Tengah," kata Firmanzah dalam pesan singkat yang diterima, Kamis (21/2).

Namun saat ditanyakan terkait nama-nama calon yang telah masuk ke Presiden, Firmanzah tidak memberikan tanggapan. Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution akan menyelesaikan masa jabatannya pada 22 Mei 2013 ini. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, Presiden harus mengirimkan nama calonnya ke DPR paling lambat tiga bulan sebelumnya. 

Ini berarti paling lambat pada 22 Februari besok nama calon gubernur sudah harus dikirimkan. Presiden maksimal mengirimkan tiga nama calon Gubernur Bank Indonesia untuk dibahas di Paripurna DPR sebelum dibawa ke Badan Musyawarah. 

Selain Darmin Nasution, DPR juga akan menentukan pengganti Budi Mulya sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia yang masih kosong. 

DPR akan memilih satu diantara ada dua calon penggantinya, yakni Perry Wardjiyo dan Hendar. "Kami akan pilih salah satu di antara mereka," kata Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis. DPR akan menentukan pengganti Budi Mulya pada 11 Maret mendatang.

Menurutnya, jabatan Dewan Gubernur BI yang ditinggalkan Budi Mulya tersebut sangat penting untuk segera diisi. Sebab berdasarkan Undang-Undang BI Pasal 37 ayat 1, syarat Dewan Gubernur BI itu terdiri dari Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan minimal empat Deputi Gubernur. Sedangkan, saat ini hanya terdapat seorang Gubernur dan tiga Deputi Gubernur.

"Sehingga bila ada pihak yang menggugat ke Mahkamah Agung (MA), keputusan mereka yang sekarang ini tidak sah karena Peraturan Bank Indonesia (PBI) hanya bisa dibatalkan oleh MA. Jadi jangan main-main," kata Harry.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement