Jumat 22 Feb 2013 16:50 WIB

BC Dukung Perubahan Struktur Bea Keluar Mineral

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Bea Cukai
Foto: .
Bea Cukai

EKBIS.CO, JAKARTA -- Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri, Menteri Keuangan diminta untuk menetapkan kebijakan fiskal yang dapat mendorong industri pengolahan dan pemurnian mineral.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Susiwijono mengaku mendukung apabila struktur tarif bea keluar mineral diubah. "Yang penting strukturnya harus proporsional," tutur Susiwojono kepada ROL melalui pesan singkatnya, Jumat (22/2).

Proporsional yang dimaksud adalah jarak tarif antarmineral tidak terlampau jauh. Menurut Susiwojono, hal ini penting untuk mencegah perseorangan maupun badan mengubah jenis mineralnya demi menghindari beban tarif. "Apalagi barang mineral ini sangat banyak sehingga bisa menyulitkan petugas Bea Cukai di lapangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Susiwijo mengharapkan jika nantinya kebijakan terkait struktur tarif bea keluar lahir tidak mengganggu penerimaan bea keluar. Terlebih dua tahun ke depan, negara membutuhkan penerimaan dari bea keluar yang jumlahnya relatif besar. 

Sebagai gambaran, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2012, realisasi penerimaan bea keluar mencapai Rp 21,2 triliun atau meleset dari target Rp 23,2 triliun. Pada APBN 2013, penerimaan bea keluar ditargetkan sebesar Rp 31,7 triliun.

Terkait penerapan bea keluar 20 persen flat untuk mineral sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012, Susiwijono menyebut Ditjen Bea Cukai telah cukup nyaman dengan penerapan tarifnya. Sebab, jika terlampau banyak layer, akan menyulitkan petugas di lapangan untuk mengindentifikasi. 

Pembedaan struktur tarif bea keluar, kata Susiwijono, dapat menjadi instrumen hilirisasi dalam hal ini mendukung industri pengolahan dan pemurnian mineral.  Namun, pembedaan tarifnya harus proporsional. "Jangan sampai nilai tambah dan manfaat industrinya tidak besar atau signifikan," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement