EKBIS.CO, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan aturan terkait pembagian dividen bisa diselesaikan tahun ini. Saat ini regulator pasar modal tersebut tengah menyusun aturan baru agar emiten yang tercatat di bursa dapat memberikan sebagian keuntungan kepada pemegang saham.
Direktur Penilaian BEI, Hoesen mengatakan aturan tersebut sedang dibahas secara internal BEI. "Mudah-mudahan bisa selesai tahun ini," kaat Hoesen kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/2).
Aturan tersebut akan berisi tentang kewajiban perseroan yang memperoleh laba berturut-turut untuk memberi dividen kepada pemegang saham. Dengan adanya kewajiban tersebut maka ada sanksi bagi emiten yang tidak membagi dividen, apalagi selama beberapa tahun berturut-turut.
Hoesen mengakui banyak sekali emiten yang tidak membagi dividen kepada pemegang saham. Emiten beralasan laba hasil usaha akan dipakai untuk ekspansi perusahaan sehingga apabila dipotong kewajiban dividen nilai tersebut akan mengurangi ekspansi.
Hal tersebut dinilai wajar apabila perseroan masih dalam tahap pengembangan. Akan tetapi ada beberapa perusahaan yang sudah tiga tahun berturut-turut tidak membagikan dividen kepada pemegang saham. "Yang tidak membagi selama tiga tahun berturut-turut jumlahnya belasan," ujar Hoesen.
Hoesen mengakui dulu BEI pernah mengatur pembagian dividen. Akan tetapi aturan tersebut dihapuskan lantaran dinilai memberatkan emiten, terutama emiten yang tengah berkembang. Namun aturan baru kali ini harus dirancang sebaik mungkin agar tidak merugikan baik emiten maupun pemegang saham.