EKBIS.CO, JAKARTA -- Penguatan keuangan inklusif atau financial inclusion membutuhkan solusi nyata dalam penerapannya. Agar tak berupa wacana semata, pelaku perbankan menilai layanan perbankan tanpa cabang atau lebih dikenal dengan sebutan branchless banking ke depannya berperan besar meningkatkan industri keuangan inklusif di Tanah Air.
Jika perusahaan keuangan dan perusahaan telekomunikasi dibandingkan, maka tingkat penetrasi keduanya sangat jauh berbeda. Perbankan di Indonesia sudah berjalan lebih dari 100 tahun, namun jumlah nasabah pemilik rekening tabungan hanya 60 juta nasabah. Sedangkan perusahaan telekomunikasi, baru sembilan tahun berkembang sudah memiliki 200 juta akun.
Direktur Utama Bank Mandiri, Zulkifli Zaini, mengatakan ada dua konsep yang perlu disatukan dalam memahami branchless banking. Pertama, penggunaan handset, misalnya ponsel, sebagai alat untuk bertransaksi. Kedua, tidak menggunakan cabang tradisional, melainkan agen banking, yaitu pihak di luar cabang bank untuk membantu menerima dan mengelola uang simpanan dan penarikan nasabah.
"Pada praktiknya nanti, nomor handset, seperti nomor ponsel, langsung menjadi nomor rekening," kata Zulkifli, dijumpai dalam 'The International Financial Inclusion Forum 2013' di Jakarta, Selasa (26/2). Jadi, teknologi yang bisa melakukan transfer handset akan digabung dengan konsep agen banking.
Direktur Mikro dan Retail Banking Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan perusahaan berharap dalam waktu sembilan hingga 10 tahu ke depan, praktik branchless banking melalui afiliasi agen banking dan perusahaan telekomunikasi bisa merangkul 200 juta penduduk Indonesia. "International Finance Coorporation (IFC) sudah melakukan proyek percontohan selama dua tahun di Bali," katanya dalam kesempatan sama.
Di Bali, Bank Mandiri menggandeng operator Axis. Proyek percontohan ini dilakukan dengan melibatkan 3.600 agen banking. Bank Mandiri setidaknya sudah menggandeng tiga operator telekomunikasi. Berikutnya, kerja sama dengan Bank Sinar Harapan Bali dilakukan dengan meluncurkan proyek percontohan branchless banking melalui tabungan Sinarship.
Sayangnya, proyek percontohan tersebut masih belum bisa diperluas wilayah cakupannya karena belum keluarnya aturan detail dari Bank Indonesia (BI). Sementara, BI baru membatasi transaksi tersebut hanya bisa dilakukan di kantor cabang perbankan, atau lembaga keuangan tradisional lain, seperti Lembaga Keuangan Mikro, Pos Indonesia dan Pegadaian. Sedangkan sistem agen banking (perorangan) belum ada. Namun, Budi mengatakan dalam waktu dekat BI akan mengeluarkan aturan tersebut.