EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah berkomitmen membuka akses pembiayaan dan permodalan untuk para wirausaha baru. Akses biaya ini diperoleh dari sektor formal dan informal.
Melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), pemerintah menyediakan 20 ribu sertifikat tanah untuk digunakan sebagai agunan. "Segala persyaratan dibuat menjadi lebih sederhana," ujar Asisten Deputi Bidang Pembiayaan Kementrian Koperasi dan UKM, Tamim Saefudin di Crowne Plaza Hotel, Kamis (7/3).
Fasilitas ini dikelola oleh Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) yang langsung dibawahi Kementian Koperasi dan UKM. Pengusaha bisa datang langsung ke kantor LPDB yang berada di daerah MT Haryono, Jakarta. Kantor ini merupakan satu-satunya kantor LPDB yang ada. Namun jika dalam satu daerah terdapat 20 pengusaha yang akan menggunakan akses ini, maka layanan LPDB bisa didatangkan ke daerah.
Kementerian UKM juga berencana membuka lima cabang LPDB di berbagai daerah. Selain itu, pemerintah juga menjalin kemitraan dengan bank sebagai lembaga konsultasi untuk pengusaha baru.
Dalam rangka memperluas sumber pendanaan, tersedia pula program kredit usaha rakyat dan pinjaman dalam bentuk surat utang pemerintah. Terdapat dua lembaga penjaminan kredit, termasuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Surat utang pemerintah dapat digunakan untuk kredit usaha mikro kecil. Kredit ini digunakan untuk biaya usaha dengan modal Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Bunga untuk pinjaman ini dibatasi tidak lebih dari 7 persen.
Sumber pendanaan lainnya didapat dari masyarakat. Pelaku usaha mikro bisa memanfaatkan sumber ini dalam melakukan penumbuhan kegiatan usaha sampai dengan pengembangan usaha. Sumber tersebut bisa digunakan untuk segala jenis usaha termasuk waralaba. LPDB pun menyediakan sumber dana alternatif berbasis syariah.
"Peminat waralaba terbuka untuk menggunakan semua fasilitas ini," ujar Tamim.