Kamis 07 Mar 2013 15:49 WIB

Kemendag Targetkan 300 Waralaba Lokal Baru

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Nidia Zuraya
Waralaba, ilustrasi
Waralaba, ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Peluang usaha untuk waralaba lokal tumbuh sebanyak 11,7 persen. Sedangkan peluang usaha untuk waralaba asing sekitar 6,25 persen.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun optimistis penambahan 300 waralaba lokal di tahun ini. Saat ini waralaba lokal dikuasai dua brand besar yaitu Alfamart dan Indomart. Sebanyak 14 ribu dari total 18 ribu waralaba didominasi minimarket.

"Kami harus mengatur agar industri ini tidak dikuasai kelompok tertentu, tapi dibagi ke kelompok lain," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negri Kemendag, Srie Agustina dalam seminar franchise di Crowne Plaza Hotel, Jakarta, Kamis (7/3).

Kemendag memberi waktu maksimal 5 tahun untuk pengusaha membenahi bisnis waralaba. Permendag Nomor 07/M-DAG/PER/02-2013 membatasi kepemilikan sebanyak 250 gerai. Setiap kelebihan gerai harus menyertakan pihak lain sebagai mitra usaha yang mendanai 40 persen modal. Pengusaha yang melanggar akan terkena sanksi seusai peraturan yang berlaku.

Kemendag bersifat fleksibel dalam menerapkan peraturan ini. Ada pengecualian jika pemilik asli tidak mampu menemukan mitra usaha, atau terbukti cara ini tidak menguntungkan. Namun pemilik harus membuktikan kondisi terkecuali tersebut kepada tim penilai dan pengawas dari Kemendag.

Tim ini juga akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai kondisi setiap waralaba. Pemerintah juga mengatur produk yang dijual dalam gerai. Jumlah produk dalam negri yang dijual dalam toko modern harus memenuhi kuota 80 persen.

Tahun lalu, Kemendag telah melakukan pembinaan terhadap 277 waralaba lokal. Dari jumlah tersebut tercatat 120 waralaba yang menunjukkan peluang usaha yang menjanjikan. Namun hingga kini, baru empat waralaba yang mengurus Surat Tanda Pembuatan Waralaba. Keempat usaha itu ialah Coffee Toffee, Simple Wash Laundry, Quick Chicken dan Super Champ Education.

Pengusaha waralaba pun dihimbau agar pendirian tidak terpaku pada kota-kota besar. Saat ini bisnis waralaba masih terpusat di Jabodetabek. Padahal daerah perbatasan juga membutuhkan ketersediaan produk konsumsi. "Waralaba juga perlu menyentuh daerah-daerah seperti perbatasan," ujar Srie kepada ROL.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali), Amir Karamoy keberatan dengan pola penyertaan modal sebanyak 40 persen. Pola ini dinilai tidak menguntungkan bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) yang tidak memiliki modal besar. Pemilik saham mayoritas dikatakan memiliki kebijakan yang mutlak. UKM sebagai mitra hanya bisa mengikuti peraturan teknis yang dibuat pemilik saham terbesar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement