Senin 11 Mar 2013 10:36 WIB

Biro Kredit Kian Dilirik

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Djibril Muhammad
Bank Indonesia
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Bank Indonesia

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) merencanakan melakukan pemeringkatan usaha mikro kecil menengah (UMKM) melalui jasa PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Pefindo sendiri berencana membuat unit usaha berbentuk kredit biro swasta. Sejumlah bank menunjukkan minatnya untuk menggunakan jasa biro kredit ini.

Direktur Utama Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), Bien Subiantoro, mengatakan saat ini belum ada jasa biro kredit yang khusus untuk mengetahui kualitas UMKM. Menurutnya, jasa ini diperlukan untuk meningkatkan penyaluran kredit sektor UMKM.

Apalagi, kata Bien, perusahaan tahun ini menargetkan pertumbuhan kredit mikro BJB mencapai 50 persen. "Jadi saya pikir jasa biro kredit ini baik dan kami tertarik menggunakannya," kata Bien, di Jakarta, Senin (11/3)

Sejumlah informasi penting terkait UMKM juga perlu disajikan dengan baik oleh penyedia jasa tersebut. Direktur Utama Bank Mayapada, Haryono Tjahjarijadi, mengatakan jasa biro kredit akan mengurangi risiko penyaluran kredit perusahaan perbankan.

Imbas positifnya, bank akan semakin efisien karena rekan jejak keuangan UMKM akan terpampang nyata. "Informasinya jika baik maka perusahaan bank akan menggunakan jasa ini," katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama Pefindo Ronald T Andi Kasim, mengatakan bentuk biro kredit yang akan didirikan Pefindo adalah joint venture, dan tak menutup kemungkinan melibatkan lembaga asing. "Saat ini kami menunggu izin prinsip dari BI," katanya.

Setelah izin prinsip didapatkan, maka perusahaan bisa melanjutkan prosesnya hingga 18 bulan ke depan. Regulator akan bertindak sebagai public credit registry (PCR) dan swasta berfungsi sebagai public credit beureu (PCB).

Semua lembaga keuangan wajib memberikan riwayat keuangan debiturnya kepada PCR. Selanjutnya, PCR akan memberikan penilaian dan Pefindo akhirnya menetapkan rating.

BI masih menggodok izin prinsip ini. Seperti diketahui, BI mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/1/PBI/2013 tentang lembaga pengelola informasi perkreditan sejak 18 Februari 2013. Aturan ini membolehkan pihak swasta mengelola lembaga biro kredit.

Menurut aturan tersebut, biro kredit adalah lembaga yang memiliki dan menyediakan informasi mengenai rekam jejak  keuangan seseorang yang pernah memiliki pinjaman baik di bank maupun lembaga keuangan lainnya. Bank bisa menggunakan informasi dari biro kredit untuk mengetahui rekam jejak calon debitur.

Ronald mengatakan biro kredit juga bisa memberikan data tambahan lain mengenai riwayat keuangan debitur. Misalnya, jumlah tagihan listrik, tagihan telepon, tagihan PAM, dan asuransi.

Agar data tak bocor, maka Pefindo akan melakukan cek dan ricek terlebih dahulu. Ronad memperkirakan biro kredit ini akan efektif diterapkan 2014 mengingat PBInya baru keluar dan butuh pemrosesan 12-18 bulan.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement