Rabu 13 Mar 2013 13:26 WIB

PPATK Akan Periksa Transaksi Calon Deputi Gubernur BI

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua PPATK, M Yusuf, mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Ketua PPATK, M Yusuf, mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf meminta agar pemeriksaan transaksi tidak hanya dilakukan kepada calon gubernur Bank Indonesia.

Akan tetapi, harus dilakukan kepada pejabat setingkat deputi gubernur. "Sebaiknya pemeriksaan seperti ini juga dilakukan terhadap lain, misalnya terhadap deputi gubernur," katanya, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).

Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz pun menyambut usul PPATK tersebut. Menurutnya, pemeriksaan PPATK juga dilakukan hingga pejabat Eselon I atau setaranya berdasarkan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan). 

Sehingga, dua calon Deputi Gubernur BI yang sedang  menjalani fit and proper test, yaitu Perry Warjiyo dan Hendar juga bakal menjalani tahapan serupa. Keduanya menjadi kandidat pengganti mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya. "Kami sudah kirimkan surat resminya kepada PPATK," ujar Harry.

Perry saat ini menjabat sebagai asisten Gubernur BI. Sedangkan Hendar menjabat sebagai Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter BI.

Budi Mulya meninggalkan jabatannya melalui surat permohonan non aktif kepada Dewan Gubernur BI pada 15 Oktober 2011. Rapat Dewan Gubernur BI pada 20 Oktober 2011 memutuskan untuk menyetujui permohonan tersebut.

Pengajuan masa nonaktif diajukan tak lama setelah Budi Mulya terbukti oleh PPATK menerima transfer uang senilai satu miliar rupiah dari Pimpinan Bank Century Robert Tantular. Fit and proper test kepada dua kandidat tersebut akan dilanjutkan Kamis (14/3). 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement