Kamis 14 Mar 2013 13:51 WIB

Penunjukan Pengelola Tol Trans Sumatra Rentan Korupsi

Red: Karta Raharja Ucu
Jalan Tol Trans Sumatera
Foto: bumn.go.id
Jalan Tol Trans Sumatera

EKBIS.CO, JAKARTA --- Masyarakat menentang rencana pemerintah menunjuk langsung PT Hutama Karya (Persero) membangun dan mengelola jalan tol Trans Sumatra, serta ruas-ruas tol lainnya yang layak ekonomi namun tidak layak secara finansial.

Penunjukkan langsung pemerintah yang disertai dengan penggelontoran besar-besaran uang negara dari APBN sebesar lima triliun rupiah itu tanpa melalui tender, dapat dikategorikan melanggar perundang-undangan dan melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan jabatan.

Pendapat itu mengemuka dalam acara Diskusi Publik dengan tema 'Pro Kontra Penunjukkan Langsung Hutama Karya Sebagai Pembangun dan Pengelola Jalan Tol' yang digelar Institute For Public Trust,  Rabu (13/3) di Jakarta.

Hadir sebagai pembicara Direktur Pengembangan  CIDES  (Centre for information Development Studies)  yang juga Dosen FISIP Universitas National Hilmi R Ibrahim dan Dosen FISIP UI, Eman S Nasim.

Hilmi berpendapat rencana pemerintah itu bertentangan dengan perundang-undangan. "Sekaligus melanggar tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan," tegas Hilmi R Ibrahim.

Pengamat kebijakan publik ini mengatakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pasal 50  mengamanatkan pengusahaan jalan tol dilakukan badan usaha (baik BUMN, BUMND, maupun Badan Usaha Milik swasta). Bila pengusahaan jalan tol tidak dapat dilakukan Badan Usaha, maka pemerintah dapat mengambil langkah sesuai dengan kewenangannya.

Sementara, masih kata Hilmi, Pasal 51 ayat 1 menyebutan pengusahaan jalan tol yang diberikan pemerintah kepada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 (4) dilakukan melalui pelelangan secara transfaran dan terbuka. Ayat 3 (tiga) Badan Usaha yang mendapatkan hak pengusahaan jalan tol berdasarkan hasil pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengadakan perjanjian pengusahaan jalan tol dengan pemerintah.

Jadi menurut Hilmi sangat jelas undang-undang yang sudah disusun pemerintah bersama para wakil rakyat atau anggota DPR RI dengan biaya mahal ini, mengharuskan pemerintah melakukan pelelangan secara transfaran dan terbuka terlebih dahulu. "Bukan lewat penunjukkan langsung. Nah apakah pemerintah sudah melakukan pelelangan secara terbuka dan transfaran atau belum untuk melakukan pembangunan secara fisiknya? Nyatanya belum,” sebut Hilmi.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement